Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa

1. Kesadaran Warga Negara
Peran warga negara bakal muncul bila mempunyai kesadaran dalam menjaga persatuan & kesatuan bangsa

Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan & Kesatuan Bangsa


Gambar Pelaksanaan upacara terhadap setiap hari Senin mampu menumbuhkan kesadaran & kedisiplinan para pelajar dalam usaha bela negara.

Tahukah kalian apa yg dimaksud bersama kesadaran? Kesadaran merupakan sikap mawas diri agak mampu membedakan baik / buruk, benar / salah, layak / tak layak, patut / tak patut dalam berkata & berperilaku. Kesadaran warga negara Indonesia sementara ini tetap harus pembenahan. Salah satunya kesadaran dalam bela negara. Memang negara Indonesia tak sedang dalam kondisi perang, tetapi kesadaran buat bela negara harus tetap ada dalam bentuk lain demi kemajuan bangsa.

2. Pengertian Bela Negara
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 Ayat 3 mengamanatkan bahwa “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”. Namun, sebelum mengupas kian jauh mengenai bela negara, sebaiknya kalian memahami terlebih dahulu pengertian bela negara. Menurut penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 mengenai Pertahanan Negara, upaya bela negara merupakan sikap & perilaku warga negara yg dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menanggung kelangsungan hidup bangsa & negara. Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia, tetapi termasuk merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian & kerelaan berkorban kepada bangsa & negara.

Bela Negara yg dilakukan oleh warga negara merupakan hak & kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan & kedaulatan negara, keutuhan wilayah, & keselamatan segenap bangsa terhadap segenap ancaman. Pembelaan yg diwujudkan bersama keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab & kehormatan setiap warga negara. Oleh dikarenakan itu, warga negara mempunyai kewajiban buat ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan lain bersama undangundang.

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan terhadap kesadaran bakal hak & kewajiban warga negara, serta keyakinan terhadap kekuatan sendiri. Hal ini termasuk tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 thn 2002 mengenai Pertahanan Negara terhadap Pasal 1 Ayat 1, yakni “Pertahanan keamanan negara merupakan segenap usaha buat mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, & keselamatan bangsa terhadap ancaman & gangguan terhadap keutuhan bangsa & negara”.

Bangsa Indonesia mencintai perdamaian, tetapi kian mencintai kemerdekaan & kedaulatan. Alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan, “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan perihal itu ialah hak segenap bangsa & oleh sebab itu, maka penjajahan terhadap atas dunia harus dihapuskan. Karena tak seperti bersama perikemanusiaan & perikeadilan”. Penyelesaian pertikaian / konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir & dilakukan bila semua usaha & penyelesaian bersama cara damai tak berhasil. Indonesia menentang segenap bentuk penjajahan & menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan terhadap bunyi alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai warga negara yg baik telah sepantasnya bila kami turut serta dalam bela negara bersama mewaspadai & mengatasi bermacam-macam macam ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan (ATHG) terh
adap Negara Kesatuan Republik Indonesia, layaknya para pahlawan yg rela berkorban demi kedaulatan & kesatuan. Ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan tersebut mampu datang terhadap luar negeri bahkan terhadap dalam negeri sekalipun. Adapun, pengertian sederhana terhadap arti ancaman, tantangan, hambatan, & gangguan merupakan sebagai berikut.

1. Ancaman merupakan usaha yg bersifat mengubah / merombak kebijaksanaan yg dilakukan bersama cara konsepsional melalui tindak kriminal & politis. Ancaman militer merupakan ancaman yg mengfungsikan kekuatan bersenjata yg terorganisasi yg dinilai mempunyai kapabilitas yg membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer mampu berasal terhadap luar negeri maupun terhadap dalam negeri. Beberapa macam ancaman & gangguan pertahanan & keamanan negara.

a. Dari luar negeri

1) Agresi

2) Pelanggaran wilayah oleh negara lain

3) Spionase (mata-mata)

4) Sabotase

5) Aksi terror terhadap jaringan internasional

b. Dari dalam negeri

1) Pemberontakan bersenjata

2) Konflik horisontal

3) Aksi teror

4) Sabotase

5) Aksi kekerasan yg berbau SARA

6) Gerakan separatis (upaya pemisahan diri buat mengakibatkan negara baru)

7) Pengrusakan lingkungan

Adapun, ancaman nonmiliter merupakan ancaman yg tak mengfungsikan senjata, tetapi bila dibiarkan bakal membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan segenap bangsa.

2. Tantangan merupakan perihal / usaha yg bertujuan buat menggugah kemampuan.

3. Hambatan merupakan usaha yg berasal terhadap diri sendiri yg bersifat / bertujuan buat melemahkan / menghalangi bersama cara tak konsepsional.

4. Gangguan merupakan perihal / usaha yg berasal terhadap luar yg bersifat / bertujuan melemahkan / menghalangi bersama cara tak konsepsional (tidak terarah).

3. Dasar Hukum Bela Negara
Ada beberapa dasar hukum & peraturan mengenai wajib bela negara.

a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 mengenai konsep Wawasan Nusantara & Keamanan Nasional.

b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 thn 1954 mengenai Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 thn 1982 mengenai Ketentuan Pokok Hankam Negara RI, diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.

d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 mengenai Pemisahan TNI bersama POLRI.

e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 mengenai Peranan TNI & POLRI.

f. Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) & (2) menyatakan “bahwa tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pertahanan & keamanan negara yg dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh TNI & kepolisian sebagai komponen utama, & rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Ada pula terhadap Pasal 27 Ayat (3): “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”.

g. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 mengenai Pertahanan Negara, Ayat 1: “Setiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam upaya bela negara yg diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; Ayat 2: “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud Ayat 1 diselenggarakan melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1) Pendidikan Kewarganegaraan,

2) Pelatihan dasar kemiliteran,

3) Pengabdian sebagai prajurit TNI bersama cara sukarela / wajib, dan

4) Pengabdian seperti bersama profesi.

4. Kesediaan Warga Negara buat Melakukan Bela Negara
Segala usaha yg dilakukan buat membela negara, mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, & keselamatan bangsa merupakan hak & kewajiban setiap warga negara. Semua usaha tersebut mampu dilakukan terhadap segenap bidang, layaknya dilakukan oleh para pemain atlet nasional yg melaksanakan kewajiban membela negara dalam bidang olahraga. Dapatkah kalian menyebutkan bidang yg yang lain daripada bidang olahraga?

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 thn 2002 mengenai Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat 2, ditegaskan bermacam-macam bentuk usaha pembelaan negara.

a. Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Pasal 37 Ayat 1 & 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 thn 2003 mengenai Sisdiknas, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yg diajarkan terhadap tingkat pendidikan dasar, menengah, & tingkat pendidikan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan mampu memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran bakal sejarah perjuangan bangsa Indonesia, & sikap menghargai jasa para pahlawan. Pendidikan kewarganegaraan mampu memberikan pemahaman, analisis, & menjawab masalah yg dihadapi oleh masyarakat, bangsa, & negara bersama cara berkesinambungan & konsisten bersama cita-cita & sejarah nasional.

b. Pelatihan dasar kemiliteran

Selain TNI, salah 1 komponen warga negara yg mendapat pelatihan dasar militer merupakan siswa sekolah menengah & unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa). Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah mampu mengikuti organisasi yg menerapkan dasar-dasar kemiliteran, layaknya Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), & organisasi sejenis lainnya.

c. Pengabdian sebagai Tentara Nasional Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 30 Ayat 2 disebutkan bahwa TNI & Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan & keamanan rakyat. Prajurit TNI & Polri merupakan pelaksanaan & kekuatan utama dalam usaha pertahanan & keamanan negara. Setiap warga negara berhak buat mengabdi sebagai prajurit TNI & Polri melalui syarat-syarat tertentu.

d. Pengabdian seperti bersama keahlian / profesi

Upaya bela negara tak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara mampu dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional mampu mengharumkan nama bangsa bersama meraih medali emas dalam pertandingan olahraga. Selain itu, siswa yg ikut Olimpiade Fisika, Matematika / Kimia terhadap luar negeri & mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yg menyatakan upaya bela negara.

Pengabdian seperti bersama profesi merupakan pengabdian warga negara buat kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi & memperkecil akibat yg ditimbulkan oleh perang,  encana alam, / bencana lainnya. Upaya bela negara merupakan sikap & perilaku warga negara yg dijiwai oleh kecintaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bela negara tak lagi hanya sebagai kewajiban dasar tetapi merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yg harus dilaksanakan bersama penuh kesadaran, tanggung jawab, & rela berkorban.